TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Hari Raya Idul Fitir 1445 Hijriah. Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di tetapkan tanggal 8, 9, 12, dan 15 april 2024.
“Sebenarnya sudah sih, yang jelas sudah ada cuti bersama dan panjang,” ujar Sekertaris Daerah Provinsi Kaltara Suriansyah kepada Kaltara News beberapa waktu lalu.
Ia berharap ketetapan itu di jalankan dan di patuhi oleh seluruh ASN di lingkup Pemprov Kaltara. Sehingga tidak ada yang mengambil cuti lebih awal. Ia meminta agar para ASN dan PPPK tetap fokus bekerja seperti biasa selama bulan Ramadhan.
“Kalau saya berharap seluruh ASN, PPPK dan non ASN ya, aturan kita sudah jelas sebenarnya hari kerja kita seperti apa. Artinya kalau dalam system bekerja janganlah kita memanfaatkan yang tidak sesuai aturan,” terangnya.
“Bekerjalah dengan baik, apalagi di bulan Ramadhan. Justru bula puasa inilah kita untuk kebaikan setiap detik, setiap menit, setiap jam kita gunakan itu kita gunakan untuk kebaikan,” sambungnya.
Pihaknya juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan cuti bersama ini, termasuk larangan menggunakan kendaraan mobil dinas. Surat edaran itu nantinya disampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Kita bahas dulu pengaturannya, nanti kita bahas,” singkatnya. (redaksi)