Banner Header

Mantan Anggota KPPS Dilaporkan PBB, Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Pemilu

redaksi

BULUNGAN – Bawaslu Kabupaten Bulungan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Sidang tersebut berkaitan laporan dari salah satu partai politik atas pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 14 Februari lalu.

“Kami hari ini melaksanakan sidang pelanggaran administrasi dari dua laporan dengan pelapornya sama. Dari saksi PBB, itu yang melaporkan,” ujar Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto kepada Kaltara News, Rabu (13/3/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh saksi dari Partai Bulan Bintang selaku pelapor dan mantan anggota KPPS selaku terlapor. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan dari pelapor dan jawaban terlapor.

Baca juga  Bupati - Wabup Tanam Kakao Perdana Di Batolaga Sajau

“Ada dua tadi agenda sidang, dari pelapor menyampaikan laporannya. Terus dari pihak terlapor menjawab apa yang menjadi laporan,” tuturnya.

Dwi mengungkapkan laporan baru masuk pada tanggal 1 maret 2024. Setelah melalui proses pemberkasan, akhirnya laporan itu dinyatakan memenuhi syarat materil dan formil, sehingga proses persidangan baru bisa digelar hari ini.

“Keterpenuhan syarat materil – formilnya sudah terpenuhi dan saat ini di lakukan sidang pertama dari TPS 10, Tanjung Selor Timur dan TPS 35, Tanjung Selor Hilir. Yang pertama TPS 10 terkait pengakuan pelapor ada pemilih yang sudah mencoblos partainya tapi pada saat rekapitulasi di C1 salinannya tidak ada perolehannya,” ungkapnya.

Baca juga  Manajemen RSD Soemarno Sosroadmodjo Ajak Media Kolaborasi Sajikan Informasi Positif

“Termasuk TPS 35 itu terkait kasus daftar pemilh khusus (DPK) yang tidak lengkap penulisannya NIK-nya. Dan ada dua orang yang masuk dalam DPK tidak membubuhkan tandatangan padahal sudah diberikan kertas suara,” lanjutnya.

Saat disinggung apakah laporan dari saksi PBB akan berdampak pada hasil perolehan suara khususnya di 2 TPS? Pihak Bawaslu Bulungan mengaku belum bisa memastikan karena butuh pembuktian di persidangan.

Baca juga  Provinsi Kaltara Kirim 2 Kader Pemuda Bela Negara

“Kalau kita bicara dampak itu kan belum bisa kita katakan kalau belum kita lihat proses, mulai dari pembuktian dan apa segala macam. Nanti pada saat pembacaan putusan baru kitab isa melihat, baru kita menilai dampaknya,” kata Sri Wahyuni selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan.

Setelah mendengar keterangan dari kedua pihak, sidang kemudian di skors dan dilanjutkan pada kamis 14 maret 2024 dengan agenda pembuktian. Sesuai aturan, sidang perkara kepemiluan memiliki batas waktu selama 14 hari sejak terbitnya nomor register laporan tersebut. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk