TANJUNG SELOR – Tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami kenaikan dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu menyusul adanya Peraturan Daerah Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Pemprov Kaltara Telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Yang semula tarif PBBKB 7,5 persen dan saat ini berubah menjadi 10 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomi Labo kepada Kaltara News belum lama ini.
Sebelumnya Perda ini rencananya mulai berlaku pada Januari 2024. Namun karena adanya permintaan penangguhan dari wajib pungut (WAPU) Pertamina Patraniaga. Sehingga Pemprov Kaltara baru akan memberlakukan bulan ini.
“Dan untuk penangguhan akan kami koordinasikan khusus pak Gubernur bahwa secara administrasi bahwa Pemprov Kaltara dalam hal ini Bapenda terlambat untuk menyampaikan informasi perubahan tarif. Dan ini akan kita laksanakan dalam bentuk surat keputusan Gubernur penangguhan,” imbuhnya.
Menurutnya kebijakan ini sebagai upaya menekan penggunaan bahan bakar subsidi industri. Serta optimaliasi pendapatan asli daerah khususnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Optimalisasi penerimaan pajak merupakan hal penting yang harus terus kita lakukan demi mengejar pemerataan pembangunan baik pembangunan infrastruktur maupun fisik dan pembangunan non fisik,” katanya.
Sementara itu PJS Accounting PT. Pertamina Patra Niaga Chandra mengaku mendukung perda tersebut. Hanya saja pihaknya perlu melakukan sosialisasi dengan costumer baik industri maupun SPBU. Ia menyebutkan kurang lebih ada 240 costumer baik industri maupun SPBU di Kaltara.
“Kami mendukung, namun kembali lagi karena Perda ini dikeluarkan tanpa ada sosialisasi. Sehingga dari kami Patra Niaga memerlukan waktu dalam hal untuk memantence master data untuk mensosialisasikan ke costumer,” tuturnya.
Disisi lain dengan adanya kenaikan tarif pajak ini akan berdampak pada harga BBM khususnya jenis non PSO seperti Pertamax, Pertamax Trubo, Dexlite, Dan Pertamina Dex. “Jadi untuk perubahan ini berlaku untuk prodak non PSO, jadi dua kategori lainnya seperti JBT (Bio Solar), JBKP (Pertalite) tetap mengacu undang-undang yang dari Pusat menggunakan tarif 5 persen,” terangnya.
Lebih lanjut Chanra mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap custmer agar tidak berlalih ke prodak lain. Sebab akan mempengaruhi ketersedian BBM khususnya non pso.
“Kami melakukan pendekatan costumer kami. Khususnya industri ini jangan sampai lepas karena ada perubahan non subsidi,” tutupnya. (redaksi)