TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menangani sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Pelanggaran itu meliputi netralitas Polri dan pemalsuan dokumen pencalonan calon legislatif DPRD Kaltara.
“Sejak tanggal 28 November 2023 mulai masuk tahapan kampanye dugaan pelanggaran yang sudah ditangani provinsi ada 1 pidana pemilu terkait penggunaan dokumen palsu.Kemudian pelanggaran netralitas Polri tingkat provinsi,” ujar Komosioner Bawaslu Kaltara Divisi Pengawasan Pelanggaran dan Data Informasi Fadliansyah kepada Kaltara News belum lama ini.
Ia mengatakan untuk pelanggaran pemalsuan dokumen pencalonan caleg kasusnya telah selesai. Sedangkan untuk dugaan pelanggaran netralitas Polri saat ini sedang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kaltara.
“Untuk yang pidana sudah inkrah, untuk netralitas Polri saat ini sedang di proses di Propam Polda Kaltara,” ucapnya.
Kasus ini muncul dari temuan Bawaslu RI yang mendapati flyer salah satu caleg via media soial. Bawaslu RI kemudian meneruskan temuan itu ke Bawaslu Kaltara untuk menindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan dari oknum polisi bahwa saat itu dirinya baru bangun tidur. Kemudian menerima flyer salah satu caleg, dengan refleks ia meneruskan flyer itu ke media sosial.
“Informasi dari hasil pemeriksaan kita, itu merupakan tindakan refleks baru bangun tidur kemudian dapat flyer salah satu gambar caleg dan diteruskan dan sudah diingatkan oleh rekannya dan sudah dihapus yang bersangkutan. Namun sudah terekam begitu sudah sampai di RI sehingga kita proses proses,” terangnya.
Lebih lanjut Fadli mengungkapkan pihaknya melalui Bawaslu Bulungan dan Bawaslu Tarakan juga tengah menangani dugaan pelanggaran pengrusakan alat peraga kampanye oleh oknum masyarakat.
“Informasinya dari Bawaslu Bulungan kita masih pantau dan saat ini juga masih dalam penelusuran,” ungkapnya. (redaksi)