TANJUNG SELOR – Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI,Ppolri, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen, dan pensiunan, veteran sebesar 12 persen. Kenaikan itu tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada september 2023 dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Berkaitan dengan hal itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Denny Harianto mengatakan sudah menganggarkan di APBD tahun 2024.
“Sudah kita anggarkan, jadi sudah kita hitung eksresnya. Kenaikan sudah kita antisipasi termasuk dalam batang tubuh APBD,” ujarnya kepada Kaltara News, Senin (15/1/2024).
Sementara itu untuk skema pembayaran dari kenaikan gaji sebesar 8 persen ini sifatnya rapel atau sekaligus dengan menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). sedangkan untuk besaran yang diterima bergantung pada golongan pangkat masing-masing ASN.
“Terkait dengan PMK tetap terhitung di Januari walaupun biasanya diterbitkan mendekati bulan puasa, biasanya begitu dirapel,” jelasnya.
“Sesuai dengan jabatan, jadi tidak sama kelas jabatannya. Kurang lebih kalau dirata-ratakan Rp 300.000,” sambungnya.
Denny mengaku setiap bulannya mengeluarkan sekitar Rp 22 miliar rupiah untuk membayar gaji seluruh pegawai. Sedangkan pasca kenaikan gaji 8 persen, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 23 miliar.
“Kalau gaji setiap bulannya saya harus membayar Rp 22 miliar rupiah, hampir Rp 1 miliar lah jadi totalnya Rp 23 miliar,”
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa menyebutkan ada kurang lebih 4.800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemprov Kaltara. Sebagian besar dari mereka golongan 3.
“Ini kan kemari ada keluar dan pension 101 orang, kemudian PPPK masuk sama yang sebelumnya, jadi sebenarnya Balance sih. PNS dan PPPK sekitar 4.800, rata-rata eselon 3 karena ada penyetaraan,” imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen seluruh pegawai lebih meningkatkan kinerjanya dalam bekerja. Apalagi tahun ini ASN dilingkup Pemprov Kaltara mulai menggunakan aplikasi BKN.
“Kinerja tetap ada, kalau di Kaltara kinerja sudah terkoneksi dengan aplikasi BKN, tahun ini kita sudah mulai menggunakan aplikasi BKN. Jadi secara nasional sudah masuk dipantauan nasional,” tambahnya. (redaksi)