Banner Header

Bawaslu Kaltara Himbau Jajarannya Lakukan Pengawasan Maksimal Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

redaksi

TANJUNG SELOR – Hingga saat ini sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan.  Berkaitan dengan hal itu, Bawaslu Kaltara meminta jajarannya terutama pengawas kecamatan (Panwascam) maupun Bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan dengan baik.

Hal itu disampaikan Pimpinan Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas), Arif Rochman saat mengahdiri pembukaan pembukaan rapat pleno terbukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Bulungan tahun 2024 tingkat kecamatan Tanjung Selor.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Lakukan Pemetaan TPS Rawan Pilkada 2024, Berikut Hasilnya

“Mari kita sama-sama untuk memastikan bahwa PPK itu melaksanakan proses rekapitulasi secara baik terutama dalam teknis pelaksanaan. Terutama terkait dengan persiapan dalam proses pelaksanaan kabupaten juga dilaksanakan dengan baik,”ujarnya kepada Kaltara News.

Ia meminta kepada Panwascam untuk memastikan seluruh pihak hadir dalam rekapitulasi itu, mulai dari saksi-saksi, maupun stakeholder.

“Baik itu undangan, tempat, kemudian undangan kepada seluruh pihak terkait, pengawas, saksi-saksi maupun stakeholder untuk sama sama melakukan pengawasan area PPK yang melakukan rekapitulasi,”ungkapnya.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Libatkan 1.364 Pengawas TPS Di Pilkada 2024

Lebih lanjut Arif Rochman mengungkapkan pasca pemungutan suara pihaknya langsung melakukan monitoring ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan untuk memastikan proses penghitungan berjalan dengan baik.

“Untuk pelaksanaan tungsura terutama di wilayah-wilayah Kaltara, semua Bawaslu Kaltara menyebar ke seluruh titik-titik yang menjadi titik rawan, termasuk kemarin saya sudah melaksanakan monitoring baik di kabupaten Bulungan sendiri maupun wilayah kabupaten yang lain,” terangnya.

Ia menambahkan hal yang tak kalah pentingnya untuk menjadi perhatian bersama yakni persyaratan administrative di TPS yang harus mengacu dengan peraturan perundangan undangan terutama peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 dan juga juknis terkait dengan nomor 1774.

Baca juga  Pemutakhiran Data Pemilih Tunggu Penyerahan DP4 Dari KPU RI

“Sepanjang kita melaksanakan monitoring kita datang ke TPS-TPS dan banyak TPS yang kita kunjungi itu berjalan dengan baik dan aman termasuk kita pastikan bahwa didalam pemungutan dan penghitungan suara itu ada kehadiran saksi, ada kehadiran pengawas TPS kemudian masyarakat bisa melihat dari luar,” tutupnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk