Banner Header

Bupati Bulungan Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dan BPD

redaksi

BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan dan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan 62 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bulungan, Kamis (4/7/2024).

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 6 Juni 2024, Jabatan Kepala Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Untuk itu, saya atas nama pribadi, masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Bulungan, dengan ini menyampaikan selamat kepada saudara sekalian, para Kepala Desa dan ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Bulungan, yang pada hari ini menerima SK perpanjangan masa jabatan,” ujar Bupati Bulungan Syarwani.

Baca juga  Gubernur Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi, Presiden Ingatkan Tantangan Perubahan Iklim

Dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi momentum dalam menuntaskan visi dan misi para Kepala Desa. Bupati juga mengingatkan bahwa Kepala Desa memiliki tugas berat dan tidak ringan karena bukan hanya mengurusi pembangunan. Namun diharapkan mampu memajukan daerah dan tentunya mensejahterakan warganya. Kemudian mampu memegang teguh amanah yang diberikan, serta berkomitmen mendukung visi dan misi Kabupaten Bulungan.

Baca juga  KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun, Terhitung Saat Pelantikan

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini bertujuan agar pembangunan di desa lebih maksimal sehingga semangat saudara bekerja dalam pengabdian pelayanan masyarakat juga harus semakin meningkat,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bulungan ini juga berpesan menggunakan anggaran desa sebaik-baiknya secara efektif dan transparan serta objektif. Membangun komunikasi harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja dengan membentuk ruang komunikasi. Melibatkan peran masyarakat agar akuntabel dalam pengawasan desa dengan BPD dan lembaga desa lainnya.

Baca juga  Personel Polda Kaltara Lakukan Pengamanan Di Gudang Logistik KPU

“Hindari korupsi ketika mengalami keraguan mengerjakan administrasi, segera konsultasi ke tingkat atas. Keikutsertaan masyarakat adalah iklim demokratis yang mendukung meningkatnya kesejahteraan serta keadilan masyarakat desa,” imbuhnya.

Tak kalah pentingnya adalah ikut berperan dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, khususnya di Kabupaten Bulungan

“Mari kita dukung tahapan Pilkada Kabupaten Bulungan tahun 2024 ini. Kepala desa menjadi garda terdepan dalam mengajak warganya untuk turut memberikan suaranya pada hari pemungutan suara pilkada nantinya,” tutupnya. (adv)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk