Banner Header

Puluhan Sopir Truk Tuntut Solusi Larangan Operasi Galian C

redaksi

TANJUNG SELOR – Puluhan supir truk mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (7/5/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan operasional galian C yang diberlakukan pemerintah.

Para supir truk mengaku kebijakan tersebut membuat mereka tidak dapat bekerja selama beberapa hari terakhir sehingga berdampak langsung terhadap penghasilan harian.

Koordinator aksi, Jumadi mengatakan para sopir berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan larangan tersebut agar aktivitas mereka bisa kembali berjalan.

Baca juga  DP3AP2KB Gelar Seminar Cerdas Bermedia Sosial Bagi Anak

“Bahwasanya kami ini buruh, Aliansi Supir Truk kami itu tidak menuntut terlalu banyak cukup kami dipekerjakan,” ujarnya kepada Kaltara News.

Para supir truk kemudian ditemui langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang. Gubernur Zainal mengaku telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi.

Hasilnya, pemerintah memberikan kebijakan sementara kepada para supir truk untuk kembali beroperasi. Namun, aktivitas usaha galian C diwajibkan memiliki izin resmi paling lambat Desember 2026.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. Untuk sementara aktivitas masih diperbolehkan berjalan, namun harus memiliki izin. Kita berikan waktu 7 bulan kedepan sampai bulan Desember,” ungkapnya

Selain persoalan izin, pemerintah juga meminta seluruh angkutan material menutup muatan menggunakan terpal guna menghindari gangguan bagi pengguna jalan serta mencegah material tercecer di badan jalan.

Baca juga  Pemprov dan BPKP Kaltara Perkuat Koordinasi, Bahas Tantangan Keuangan Daerah

“Kami juga meminta seluruh truk menutup muatan dengan terpal agar tidak mengotori jalan dan membahayakan pengendara,” harapnya. (redaksi)

Baca Juga