TANJUNG SELOR – Pos Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Utara telah melakukan pengawasan terhadap dua perusahaan di Kabupaten Bulungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hasil pengawasan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan diteruskan melalui Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Komandan Pos Gakkum Kehutanan Wilayah Kaltara, Mikrosli Agung, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran tertulis berdasarkan temuan di lapangan.
“Kami sudah melakukan teguran secara tertulis berdasarkan temuan-temuan kami di lapangan. Dan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pusat yang diwakilkan oleh Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Polisi Kehutanan, Bayu Khasballah Kusmayana, mengatakan selain PT Lentera Sawit Makmur, terdapat satu perusahaan lainnya di Kabupaten Bulungan yang juga telah dilakukan pengawasan terkait karhutla. Namun, pengawasan perusahaan kedua tersebut dilakukan oleh petugas lain sehingga dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci kondisi di lapangan.
“Sejauh ini sudah ada dua yang terkait karhutla ini yang dilakukan pengawasan, cuma hanya satu yang bisa saya jelaskan,” kata Bayu.
Salah satu perusahaan yang menjadi objek pengawasan yakni PT Lentera Sawit Makmur di kawasan Mapangit, Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan. Berdasarkan hasil pengawasan dan overlay citra satelit, luas lahan yang terdampak kebakaran di perusahaan tersebut mencapai sekitar 707 hektare.
“Untuk PT Lentera Sawit Makmur sendiri, Bayu menyebut area yang terbakar merupakan padang ilalang yang dalam kondisi kering dan mudah terbakar. Sementara terkait dugaan kesengajaan, pihaknya masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut,” ungkapnya.
Bayu menjelaskan, hasil pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dituangkan dalam berita acara dan disampaikan melalui nota dinas kepada Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda untuk diteruskan kepada pemerintah pusat.
“Berdasarkan dari hasil pengawasan, kita tuangkan dalam berita acara, kemudian diketahui oleh kedua belah pihak, kita sampaikan melalui nota dinas kepada Pusat,” ujarnya.
Terkait tindak lanjutnya, Gakkum Kaltara tidak menentukan secara spesifik jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Namun, hasil pengawasan tersebut menjadi dasar rekomendasi penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau dari kami, kami tidak memberikan rekomendasi sanksi tertentu ya, yang spesifik. Tapi hanya secara umum saja. Artinya, mungkin memberikan rekomendasi berupa sanksi administratif yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan atau sesuai dengan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya. (redaksi)




