BULUNGAN – Rapat paripurna DPRD Bulungan berupa Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Dewan pada Senin (21/9) menyetujui 6 rancangan peraturan daerah (raperda). Yaitu raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026, raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, raperda tentang Kebun Raya Bundayati Bulungan, raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Bupati, Syarwani, S.Pd, M.Si atas nama Pemkab menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bulungan. Disebutkan, raperda yang dibahas tersebut memiliki ruang lingkup cukup luas dan menyentuh berbagai aspek penting dalam pembangunan serta tata kelola pemerintahan.
Bupati menjelaskan, melalui perubahan APBD 2026, Pemkab berupaya melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Ditegaskan, pada sisa waktu pelaksanaan tahun 2026, pengalokasian anggaran dilakukan secara selektif dan realistis, mengutamakan program dan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat serta dapat diselesaikan secara optimal.
“Pemkab juga tetap memberikan perhatian terhadap pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan konektifitas antar wilayah, penguatan sektor pertanian dan perekonomian masyarakat serta berbagai agenda pembangunan strategis daerah,” ujar Bupati.
Terkait raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bupati menerangkan Pemkab menginginkan investasi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan aktifitas ekonomi tapi juga mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM, memperkuat perekonomian lokal serta berkontribusi terhadap pembangunan Bulungan secara berkelanjutan. (DKIP-Bulungan)




