Jakarta – Upaya menciptakan hubungan yang adil antara media massa di Indonesia dan platform publish telah dituangkan dalam pasal-pasal yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) soal Jurnalisme Berkualitas. Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan perpres itu telah tuntas dibahas lebih tiga tahun lalu.
“Perusahan media memang yang harus mengawal agar ini bisa segera disahkan,” kata Sasmito, seperti dikutip dari medom.id pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Ia mengungkapkan ada beberapa perbedaan pendapat soal Perpres itu. Namun, dalam pertemuan terakhir dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada kesamaan pandangan perusahaan media dengan platform digital.
“Dan Google sepertinya sudah tidak keberatan dengan pasal. Tinggal ditandangani presiden sudah tiga tahun lebih membahas itu,” ungkapnya.
Kesepakatan yang telah berjakan dengan media massa di Kanada sama dengan yang ada di Australia. Sedangkan, kata dia, Indonesia masih terus mendorong untuk segera disahkan.
“Pada prinsipnya mencari hubungan yang adil antara media dan publis tapi bukan google saja ada platform lain antara perusahan media dan platform digital lebih adil. Semua ada di tangan Jokowi untuk mengesahkan,” ujarnya.
Sasmito mengungkapkan belum membaca aturan yang ada di Kanada. Sebelum disahkan, aturan tersebut sempat ada perbedaan pendapat antara perusahaan media massa di sana dan platform publish.
“Tapi memang pasti ada kebijakan yang berbeda tapi prinsipnya mencari keadilan itu sama,” ucap dia.(**)