Banner Header

Momentum HUT Bulungan ke 65, Mulai 1 Oktober Pemda Bebaskan Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

redaksi

BULUNGAN – Pemkab bersama Bapenda Provinsi Kaltara, Bank Kaltimtara dan Samsat menyemarakkan kegiatan Car Free Day di Tebu Kayan, Tanjung Selor dengan pelayanan terpadu satu atap pada Minggu pagi (28/9/25).

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si turut hadir dalam acara yang berisi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online serta layanan terpadu lainnya.

Baca juga  Pemda Bulungan Raih Penghargaan Daerah Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumberdaya Lokal

Bupati menjelaskan, kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat program digitalisasi keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujar Bupati.

Baca juga  Satu Jamaah Haji Asal Bulungan Dirawat Di Madinah

Bupati menambahkan, menyambut Hari Jadi Kabupaten Bulungan ke 65 dan Kota Tanjung Selor ke 235, Pemkab Bulungan juga mengambil kebijakan penting berupa pembebasan bunga atas denda keterlambatan pembayaran PBB yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

“Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi sekaligus hadiah bagi masyarakat Kabupaten Bulungan,”pungkasnya.(dkip)

Baca Juga