TANJUNG SELOR – Maraknya kasus pembunuhan perempuan di Indonesia menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar, yaitu hilangnya nyawa manusia (perempuan) yang ditemukan secara sadis (tanpa busana dan terpotong-potong). Opini tentang fenomena ini sangat beragam, mulai dari faktor pemicu seperti konflik sosio-emosional, asmara hingga pandangan hukum dan agama yang mengutuk tindakan tersebut.
Upaya pencegahan seperti penyuluhan hukum dan agama, serta penegakan hukum yang tegas, dianggap penting untuk menangani masalah ini namun hanya sekadar wacana saja karena di tahun 2023 terdapat berbagai kasus mulai dari kasus anak-anak perempuan yang digorok lehernya hingga kasus perempuan yang dimutilasi oleh pasangannya serta kasus perempuan yang diredupaksa lalu dibuang untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Hukum saat ini tidak memberikan efek jera pada pelaku atau orang lain, karena kondisinya sistem sanksi ini terbentuk dari kesepakatan manusia tanpa melibatkan aturan Allah. Penerapan hukumnya secara umum berlaku keras terhadap orang-orang bawah dan tumpul kepada orang atau kelompok kuat yang bermodal.
Di sisi lain, lemahnya sistem sanksi dalam masyarakat akan berefek pada mudahnya seseorang bermaksiat seperti melakukan seks bebas, konsumsi obat terlarang, dan minuman keras. Dapat disimpulkan, akar dari semua permasalahan ini adalah karena penerapan sistem sekuler liberal. Sistem yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan sehingga korban yang paling banyak adalah perempuan karena perempuan mengedepankan perasaan dibanding logika.
Opini dari berbagai perspektif:
- Hukum: Pembunuhan adalah tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman penjara. Pasal 338 KUHP menjelaskan pembunuhan dengan sengaja, sementara Pasal 339 KUHP mengatur bentuk pembunuhan yang diperberat. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) memiliki syarat tambahan yaitu adanya motif dan pelaksanaan yang dilakukan dalam keadaan tenang.
- Agama: Dari pandangan agama Islam, pembunuhan adalah perbuatan yang sangat keji, berdosa, dan dilarang keras. Al-Quran dan ajaran agama menekankan bahwa menghilangkan nyawa orang lain merupakan dosa besar, dengan balasan yang sangat berat di akhirat terlebih lagi dilakukan dengan sadar dan sengaja menghilangkan nyawa.
- Psikologis/Sosial: Kasus pembunuhan sering kali dipicu oleh konflik sosio-emosional, seperti kekecewaan, sakit hati, atau dendam. Seseorang yang tidak dapat mengendalikan emosi dapat melampiaskannya dengan cara membunuh. Kasus dengan melibatkan emosi lebih mengarah pada kasus asmara.
- Dampak:
- Kehilangan nyawa: Hilangnya hak hidup seseorang adalah dampak paling fatal dari pembunuhan, demikian menurut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Kalimantan Utara.
- Kerugian ekonomi: Jika korban adalah pencari nafkah keluarga, pembunuhan dapat menghilangkan sumber penghasilan utama keluarga tersebut.
- Keluarga: Korban yang dibunuh meninggalkan luka yang sangat dasyat untyuk keluarga karena meningga secara sadis dan tragis.
Upaya penanganan:
- Pencegahan:
- Perhatian lebih oleh keluarga terhadap anak perempuan.
- Mengurangi tontonan yang dapat menimbulkan kriminalisasi
- Mengadakan edukasi pelayanan solusi permasalahan oleh asosiasi perlindungan perempuan.
- Penyuluhan hukum dan agama: Mengingat rendahnya tingkat pendidikan dan pemahaman hukum, penyuluhan dapat membantu mencegah terjadinya pembunuhan.
- Patroli rutin: Meningkatkan kehadiran polisi melalui patroli, terutama di daerah rawan kejahatan, dapat mengurangi risiko kejahatan.
- Penegakan hukum:
- Pengejaran dan penangkapan: Segera mengejar dan menangkap pelaku setelah kejadian.
- Pemeriksaan: Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Pembinaan:
- Pembinaan mental: Memberikan pembinaan mental kepada pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencegah frustrasi dan putus asa.
- Pembinaan fisik: Memberikan pembinaan fisik yang dapat menyimpang (no body women).
- Pembinaan parenting: Memberikan pembinaan parenting untuk anak perempuan yang masih labil tetapi telah berumah tanggal. (Risnamajasari : Dosen STIT Al Anshar Tanjung Selor)




