TANJUNG SELOR –_Pendidikan Magister atau Strata dua merupakan penghasil dosen dalam tingkatan dalam produk kerjanya. Namun tidak sedikit dosen yang berumur dan tidak dapat mengikuti pendaftaran ASN karena terpaut usia dalam memenuhi persyaratan yaitu maksimal berusia 35 tahun. Namun pemerintah telah mengupayakan kesejahteraan dosen melalui P3K dosen namun pelaksanaannya masih minim. Sebagai contoh menjadi seorang dosen tapi di Indonesia kesejahteraan dosen perlu dipertanyakan melalui pendaftaran P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang satu di antara persyaratannya mutlak memiliki jabatan fungsional yaitu asisten ahli, namun banyak dosen yang belum memiliki jabatan fungsional sehingga hanya sedikit dosen yang terjaring dalam memenuhi persyaratan mengikuti P3K dosen.
Masalah Kesejahteraan
- Negara telah mencoba mengangkat kesejahteraan dosen pertama kali di tahun 2016 pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, namun mekanisme seleksi diatur pada tahun 2023 KemenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 termasuk jabatan fungsional dosen dengan memberikan tunjangan sertifikasi pendidik sebesar satu kali gaji pokok, serta tunjangan kehormatan guru besar sebesar dua kali gaji pokok. Namun hal ini sebenarnya masih belum memadai karena banyak dosen yang acuh tak acuh yang belum memperoleh sertifikasi dosen karena sama halnya untuk memenuhi syarat mutlak yaitu harus memiliki jabatan fungsional. Di Wilayah kopertais XI pemenuhan kuota sertifikasi dosen memadai tetapi pemenuhan syarat dosen belum terpenuhi sehingga banyak kuota yang kosong, terlebih lagi pendaftaran P3k yang hanya dilaksanakan tidak setiap tahun. Masalah kesejahteraan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meliputi beberapa aspek, antara lain ketimpangan pendapatan, ketidakjelasan jenjang karier, dan masalah dalam pembaruan kontrak. Kondisi ini kerap memicu isu ketidaksetaraan perlakuan antara dosen P3K dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun beban kerja dan tanggung jawab mereka sering kali sama. Ketidakpastian status kepegawaian: Dosen P3K umumnya memiliki status kontrak yang harus diperbarui secara berkala, menimbulkan ketidakpastian mengenai keberlanjutan masa kerja mereka.
- Ancaman kelanjutan karier: Kontrak yang tidak pasti ini dapat mengancam kelanjutan karier dosen, terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama.
Pengangkatan Dosen PTN dan PTS P3K
Di PTN, pengangkatan dosen PPPK diatur dalam Perpres dan memungkinkan mereka untuk mendapatkan tunjangan profesi, sedangkan di PTS pengangkatan dosen PPPK tergantung pada regulasi internal serta proses seleksi dan perjanjian kerja. Saat ini, dosen PPPK menghadapi tantangan terkait jenjang karier dan kepastian status, dengan beberapa pihak mengusulkan agar mereka dapat diangkat menjadi PNS wajib memiliki jabatan fungsional.
Solusi dan Upaya
Dalam kondisi ini, maka terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen melalui P3K. Pertama, menambah jumlah kuota pengangkatan. Kedua, dosen PTN dan PTS diangkat menjadi P3K kembali mengabdi berdasarkan homebase dosen yang terdata baik PTN ataupun PTS. Ketiga Dosen PPPK di PTS menghadapi tantangan dalam hal jenjang karier dan kepastian status pekerjaan, sehingga ada usulan agar mereka dapat diangkat menjadi PNS. Keempat, Pemerintah dan berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja Kampus (SPK) dalam upaya untuk mengatasi masalah ini yaitu:
- Perhatian DPR dan Kemenko PMK: Isu ini telah disuarakan di forum resmi DPR dan menjadi perhatian Kemenko PMK, terutama untuk dosen P3K di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
- Audiensi dengan kementerian: SPK telah mengadakan audiensi dengan pihak Kemendikbudristek untuk menyoroti masalah kompensasi dosen.
- Kolaborasi untuk solusi: Pemerintah, khususnya melalui kementerian terkait, terus berkoordinasi untuk mencari solusi strategis dan mendorong implementasi kebijakan yang lebih baik.
- Skema insentif dan hibah: Menteri Pendidikan Tinggi berupaya merancang skema untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, termasuk melalui skema hibah untuk perguruan tinggi swasta, agar kesenjangan kesejahteraan dapat dikurangi.
Selanjutnya, perguruan tinggi dapat mulai menghimpun dana abadi (endowment fund) dari para alumni; hasil investasi dari dana abadi ini dapat diperuntukkan bagi mahasiswa, peningkatan kesejahteraan dosen, dan peningkatan sarana dan prasarana Pendidikan. Beberapa langkah pembiayaan pendidikan tinggi ini pada akhirnya akan dapat menaikkan kesejahteraan para dosennya melalui skema remunerasi dari pemerintah.
Rusdiana_Dosen STIT Al Anshar Tanjung Selor.




