Banner Header

Gubernur Minta HGU Telantar Ditertibkan, Lindungi Lahan Masyarakat

redaksi

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., meminta pemerintah pusat menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan gubernur se-Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9).

Di hadapan pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Darmawan, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, Gubernur Zainal menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih dihadapi Kaltara.

Baca juga  Asah Kreativitas Membatik, Dekranasda Gelar Bimtek Tingkat Lanjut Pewarnaan Alam

Salah satunya keberadaan HGU perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal, sementara di dalam atau sekitar kawasan tersebut telah terdapat permukiman, kebun masyarakat hingga makam leluhur.

Gubernur menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah pusat agar keberadaan HGU tidak menjadi hambatan bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.

“Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Kaltara memiliki wilayah yang cukup luas dan sebagian besar merupakan kawasan hutan. Dalam rapat itu, Zainal menyebut luas kawasan hutan Kaltara mencapai sekitar 5,5 juta hektare.

Baca juga  Rahmawati Dorong Sportivitas dan Regenerasi Lewat Turnamen Minisoccer

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus cermat dalam menyediakan ruang untuk pembangunan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Zainal juga mencontohkan adanya kawasan HGU yang di dalamnya terdapat kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat.

“Di beberapa lokasi ada kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat yang masuk dalam HGU. Ini yang kami minta agar dapat difasilitasi dan diselesaikan,” ujarnya.

Baca juga  Polda Kaltara Laksanakan Bakti Kesehatan Dan Berbagai Layanan Lainnya Di Car Free Day Tebu Kayan

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, terutama dalam memastikan status serta pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berharap penataan HGU dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembangunan daerah.

Langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif dan tidak menjadi hambatan bagi kepentingan masyarakat maupun pemerintah.

Melalui RDP tersebut, Pemprov Kaltara mendorong agar persoalan pertanahan di daerah dapat ditangani secara lebih cepat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (dkisp)

Baca Juga