Banner Header

Polda Kaltara Bongkar Tambang Emas Ilegal di Sekatak, Dua Tersangka Ditangkap

redaksi

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi tersembunyi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Operasi yang digelar pada 29 November 2025 itu menguak adanya jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal yang berjalan sistematis, mulai dari proses penambangan hingga pemasaran lintas pulau.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama.

“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan rapi dan terorganisasi,” ujar Dadan, Rabu (03/12/25).

Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang kerap digunakan tambang ilegal, mulai dari penggunaan tromol dan tong penggiling material hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Setelah diproses, emas dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lain.

Baca juga  Pemprov Sosialisasikan Katalog Elektronik V.6

Selain mengolah emas, para pelaku juga diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal dari lokasi lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ini bukan aktivitas individu. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terstruktur,” jelas Dadan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS, beserta sejumlah barang bukti seperti emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik memastikan FMS telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian dalam skala intensif, di antaranya:

  • emas seberat 318,87 gram,
  • timbangan digital,
  • alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi,
  • uang tunai Rp 100.870.000.
Baca juga  Bupati Bulungan Tegaskan Komitmen Benahi Pasar Induk Tanjung Selor

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka tidak hanya mengolah, tetapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” kata Dadan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga dan anggota tim penangkap. Penyidik juga melibatkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Dadan menegaskan penyidikan masih berlanjut dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan.

Baca juga  Kapolda Kaltara pimpin acara Serah Terima Jabatan Dirpamobvit

“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Komitmen Krimsus Cegah Kerusakan Lingkungan dan Risiko Banjir

Kombes Dadan menambahkan, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus terus memperkuat langkah pencegahan agar aktivitas tambang liar tidak kembali marak. Menurutnya, tambang ilegal sering menyisakan lubang galian, merusak tutupan hutan, dan mencemari sungai dengan bahan kimia berbahaya, yang berpotensi memicu banjir dan longsor.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan, terutama menjelang musim hujan,” tegasnya.

Ia memastikan Polda Kaltara berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan.

“Kami menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,” tutupnya.

Sumber : Humas Polda Kaltara

Baca Juga