Banner Header

Bawaslu Kaltara Limpahkan Berkas Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Non Pemilu Ke Polda

redaksi

TANJUNG SELOR – Meski yang SS telah dilantik sebagai anggota DPRD Tarakan, laporan terkait penggunaan ijazah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap berlanjut.

Bawaslu mengirimkan atau melimpahkan berkas rekomendasi dugaan pelanggaran non pemilu yang dilakukan oleh SS ke Polda Kalimantan Utara.

Berkas terkonfirmasi diserahkan Hari Rabu kemarin (21/08/2024). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kaltara, Fadliansyah, membenarkan jika berkas rekomendasi sudah diserahkan ke Polda Kaltara pada pekan ini.

“Bawaslu Kaltara merekomendasikan ke Polda karena mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya, atau di luar UU pemilu. Jadi penanganannya di luar kewenangan Bawaslu” kata Fadliansyah kepada wartawan, Sabtu (24/08/2024).

Sesuai tanda terima surat rekomendasi surat nomor 001/rekom-DPPL/LP/PL/PROV/24.00/VIII/2024 ini diterima pihak Polda Kaltara pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Utara merekomendasikan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD Kota Tarakan terpilih, berinisial SS ke Polda Kaltara.

Dalam kesimpulannya, disebutkan, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2202, Bawaslu Kaltara merekomendasikan terlapor (SS) ke Polda Kaltara.

Baca juga  Remaja Di Sekatak Tewas Mengenaskan, Diduga Jatuh Dari Tower

Fadliansyah menerangkan, berkaitan dengan tindak lanjut laporan ini, telah dilakukan pertemuan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu Kaltara, Polda Kaltara dan Kejati Kaltim pada Kamis (15/8/2024).

Tindak lanjut dari rapat tersebut, kata Fadliansyah, selanjutnya digelar rapat pleno pada Jumat (16/8/2024). “Yang kami jadikan dasar. Yakni, hasil penyelidikan Polda Kaltara dan hasil pembahasan sentra gakkumdu serta hasil kajian dari tim penanganan pelanggaran Bawaslu Kaltara,” kata Fadliansyah.

Berdasar hasil pleno, ungkapnya, Bawaslu Kaltara menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan, tidak dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian, karena terdapat beberapa barang bukti (BB) yang belum terpenuhi.

“Minimal dibutuhkan dua alat bukti untuk bisa naik ke tahap penyelidikan. Secara formil, dugaan ijazah palsu kurang kuat,” ungkapnya.

Meski demikian, kata Fadliansyah lagi, berdasar hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi ketidakobjektifan dan ketidak akuntabelan pada proses pendaftaran. Terutama dalam program pendidikan kesetaraan (paket) A, B, dan C.

Selain itu, dalam proses standar kelulusan paket B, dilakukan persyaratan untuk melampirkan rapor.

“Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa baik dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) maupun terlapor, tidak ada rapor yang dilampirkan,” bebernya.

Atas dasar itu, Bawaslu Kaltara merekomendasikan dugaan pelanggaran pidana, terkait Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

“Tetapi, rekomendasi ini sifatnya masih dugaaan,” tegasnya. Fadliansyah mengatakan, sesuai petunjuk teknis (juknis), meskipun masih bersifat dugaan atau mengandung peraturan perundang undangan lainnya, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti.

“Terlapor mengaku telah menempuh pendidikan formal hingga kelas 5 semester genap. Namun, kami tidak mendapat bukti berupa rapor dari terlapor,” ungkapnya.

Apabila terbukti melanggar regulasi, pelaku dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai Pasal 69 pada peraturan tersebut.

Baca juga  Pelipatan Surat Suara Sudah 80 Persen

Dia menambahkan, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang bersangkutan berpotensi dilakukan penggantian antar waktu (PAW).

“Jika terbukti dan mendapatkan putusan inkrah, hal tersebut menjadi dasar KPU untuk melakukan proses PAW pada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, warga bernama M Andi Darmawan, melapor ke Bawaslu Kaltara, dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM).

Dalam laporan Nomor 005/LP/PL/Prov/24.00/VIII/2024, menyebutkan salah satu Caleg terpilih berinisial SS, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Tarakan, sebagai persyaratan mendaftar sebagai calon anggota DPRD dari Dapil 4, Tarakan Utara.

Sebelumnya juga, melalui kuasa hukumnya, Kriya Amansyah SH, menegaskan bahwa apa yang dituduhkan terkait ijazah kliennya yang diduga palsu, tidak benar.

Kriya meyakini, berkas/ijazah yang digunakan kliennya (SS) mendaftar sebagai Caleg tidak bermasalah. Ss telah menjalani seluruh tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan oleh KPU. (*)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk