Banner Header

Sebelum Dilantik, Calon Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

redaksi

TANJUNG SELOR – Setelah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU Kaltara selanjutnya akan mengusulkan nama-nama calon terpilih ke Kemendagri untuk dilantik.

Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan sesuai mekanisme pelantikan calon terpilih DPRD Kaltara menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai arahan dari Kemendagri.

Baca juga  Gubernur Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Pemilu

“Tahapan kami di KPU hanya sampai di proses pengusulan nama-nama,” ujarnya kepada Kaltara News, Kamis (2/5/2024).

Ia mengungkapkan dalam proses pengusulan tersebut, calon terpilih DPRD Kaltara harus terlebih dahulu melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak dilaporkan maka konsekuensinya terancam tidak dilantik.

“Ada tahapan-tahapan yang memang sesuai PKPU kemudian nanti disampaikan. Termasuk menitip beratkan calon anggota terpilih yang sudah di tetapkan malam ini diingatkan sekali lagi melaporkan harta kekayaan. Yang kemudian itu menjadi dasar kami proses pengusulan daftar nama. Sekiranya kemudian tidak dilampirkan ada konsekuensinya,” ungkapnya.

Ia menegaskan surat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paling lambat di terima tiga minggu sebelum pelantikan.

Baca juga  Pemkab Bulungan dan DPRD Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024

“Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan kemudian disampaikan kepada kami. Kemudian nanti kalau dia tidak menyampaikan tentu ada konsekuensi kemudian kita tidak melakukan pengusulan,” tegasnya. (redaksi)

Iklan

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk