Banner Header

Pemkab Bulungan Luncurkan Unit Layanan Disabilitas

redaksi

BULUNGAN – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Bulungan secara resmi membuka Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Tenaga Kerja yang diluncurkan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd.,M.Si didampingi Wabup Ingkong Ala, S.E,.M.Si di instansi tersebut pada, Rabu (31/07/2024).

Dijelaskan Kepala Distransnaker Kabupaten Bulungan Hasanuddin, S.E.,M.Si, ULD Ketenagakerjaan adalah unit layanan yang merupakan bagian dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan yang melayani pencari kerja penyandang disabilitas dalam mencari informasi tentang pekerjaan dan pelatihan yang sesuai dengan dirinya.

Baca juga  Satgas Yonzipur 8/SMG Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras dan Munisi Rakitan

“ULD ini, untuk mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sementara itu bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sudah menjadi tugas pemerintah dan negara melindungi setiap warga negaranya. Jika dengan diturunkan sebuah undang-undang yang berkaitan dengan disabilitas, maka wajib memberikan ruang dan kesempatan bagi setiap warga negara tanpa adanya deskriminasi dalam berbagai hal termasuk dalam hal tenagakerjaan.

Baca juga  Langgar Perda, Pemilik Rombong Didenda Rp 500 Ribu

“Dengan adanya ULD ini kita berharap dapat menjadi ruang bertemunya antar pemerintah, masyarakat dan khususnya pelaku usaha untuk kita bersama-sama memberikan kontribusi dan memfasilitasi berbagai peluang saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bulungan,” harap bupati.

Bupati melanjutkan, pemerintah juga menyadari bahwa pelaku usaha memiliki indikator dalam menetapkan standar untuk orang bisa berkerja di sebuah perusahaan, namun paling tidak ada skema baru yang dapat diikuti dalam upaya mendukung penyandang disabilitas.

Baca juga  Keberadaan UT Selaras Upaya Pemkab Bulungan Menyiapkan SDM Berdaya Saing

“Namun yang lebih ingin kami sampaikan bagaimana pelaku usaha memfasilitasi kemampuan dan telenta yang dimiliki oleh penyandang disabilitas, sehingga melalui kegiatan ekonomi kreatif dapat melahirkan kegiatan-kegiatan secara mandiri tanpa ketergantungan dengan pihak manapun,” jelasnya. (dkip)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk