TANJUNG SELOR – Feminisme perempuan dalam pandangan Islam, atau feminisme Islam, memperjuangkan kesetaraan gender dan keadilan berdasarkan ajaran Islam, dengan menafsirkan ulang teks-teks keagamaan untuk melawan pandangan patriarkal. Gerakan ini berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam dengan hak-hak perempuan, fokus pada kesetaraan dalam ranah publik dan pribadi melalui tafsir ulang Al-Qur’an dan Hadis, serta menekankan nilai-nilai seperti kesalehan, ketangguhan, dan kerja sama. Feminisme dalam pandangan Islam dapat diartikan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan, dengan prinsip-prinsipnya dianggap selaras dengan nilai-nilai teologi Islam oleh banyak cendekiawan muslim. Gerakan ini fokus pada pemberdayaan perempuan dan menentang diskriminasi, serta mendorong penafsiran ulang ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis untuk menghilangkan kerancuan yang meminggirkan perempuan.
Kesetaraan dan hak perempuan dalam Islam
- Kesetaraan spiritual dan sosial: Islam memandang pria dan wanita memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan dan dalam melakukan amal saleh, seperti yang ditegaskan dalam QS. An-Nahl ayat 97. Berarti perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang setara, namun berbeda ketika perempuan telah menjadi seorang istri, tolak ukur ibadahnya adalah ketaatan terhadap suami.
- Hak yang setara: Islam memberikan hak-hak setara kepada perempuan dalam berbagai aspek, termasuk pendidikan, kepemilikan harta, dan partisipasi sosial. Namun dalam fiqih waris, perempuan dan laki-laki memiliki hak waris yang berbeda dalam pembagiannya.
- Martabat pribadi: Perempuan memiliki hak untuk mempertahankan identitas dan martabatnya, termasuk nama pribadinya, bahkan setelah menikah. Namun tetap menjalankan kewajiban.
Peran perempuan
- Pendidikan: Islam sangat menekankan pentingnya pendidikan bagi perempuan, karena perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Perempuan yang menempuh akademik di jenjang pendidikan tinggi sangat berpotensi mewariskan ilmu yang diperoleh untuk anak-anaknya bahkan untuk suaminya.
- Pemberdayaan: Gerakan feminisme Islam bertujuan untuk memberdayakan perempuan agar mandiri, kreatif, dan bebas dari diskriminasi tanpa membuat keangkuhan dirinya karena perempuan memiliki batasan dalam Islam apabila kontak atau komunikasi dengan laki-laki yang bukan mahromnya.
- Kepemimpinan: Islam tidak melarang kepemimpinan perempuan secara mutlak asalkan memenuhi syarat-syarat kompetensi dan takwa. Namun apabila perempuan yang telah menikah, mendapatkan izin dari suaminya dalam kepemimpinannya.
Prinsip utama feminisme Islam
- Penafsiran ulang teks agama: Feminisme Islam menantang interpretasi patriarkal dari teks-teks keagamaan dengan menginterpretasikan kembali Al-Qur’an dan Hadis secara pro-perempuan.
- Kesetaraan gender: Mengedepankan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, baik di ranah publik maupun privat.
- Keadilan sosial: Memperjuangkan keadilan sosial bagi perempuan dengan menyoroti ajaran Islam yang adil dan menolak penindasan serta diskriminasi.
- Mubadalah (resiprokalitas): Konsep yang menekankan kesalingan dan kerja sama dalam hubungan, termasuk dalam rumah tangga, di mana suami dan istri saling melengkapi.
- Memperjuangkan hak-hak perempuan: Mengadvokasi hak-hak perempuan yang mungkin terabaikan, seperti hak partisipasi publik dan kepemimpinan, sambil tetap berpegang pada kerangka Islam.
Tantangan dan isu terkait
- Tantangan internal: Gerakan ini menghadapi tantangan dari pihak internal, baik dari laki-laki yang enggan kehilangan hak istimewa patriarki maupun dari perempuan yang takut kehilangan perlindungan dari sistem yang ada.
- Tantangan eksternal: Juga menghadapi tantangan dari pihak luar yang memiliki pandangan anti-perempuan atau kelompok yang menggunakan isu gender untuk kepentingan politik.
- Batasan dan kepatuhan: Dalam beberapa pandangan, ada batasan tertentu, misalnya dalam hal kepemimpinan religius (sebagai imam shalat) dan kewajiban patuh kepada wali atau suami demi kemaslahatan yang diatur dalam agama, yang perlu dipahami dalam konteks menjaga keseimbangan.
- Peran rumah tangga: Dalam perspektif feminisme Islam, pembagian kerja rumah tangga adalah kerja sama dan saling melengkapi, bukan pembagian yang kaku. Suami bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar, sedangkan istri tidak wajib melakukan semua pekerjaan domestik. Istri tetap taat dalam kepatuhan yang tidak melanggar norma agama Islam dan tidak melakukan perintah suami yang menyimpang.
Penulis : Risnamajasari, M.Pd




