Banner Header

Kejati Kaltara Lakukan Peyelidikan Pembangunan Tanggul di SP 6B Tanjung Buka

redaksi

Andi Sugandi. D, SH.,MH : Kasi Penkum Kejati Kaltara
Andi Sugandi. D, SH.,MH : Kasi Penkum Kejati Kaltara

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melakukan penyelidikan proyek pembangunan tanggul pengendali air (regulation gate) di SP 6B, Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara Andi Sugandi Darmansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya penyelidikan dilakukan untuk menggali informasi awal terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Proses ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami menampung dan menggali berbagai informasi yang masuk, baik dari laporan resmi maupun media. Tujuannya untuk memastikan apakah memang ada unsur tindak pidana,” ujarnya kepada Kaltara News, Kamis (22/5/2025).

Baca juga  Bawaslu Kaltara Himbau Jajarannya Lakukan Pengawasan Maksimal Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

Karena masih dalam ranah penyelidikan maka pihaknya belum bisa memastikan siapa yang akan bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Kata dia, Tim penyidik juga masih memverifikasi kondisi pengerjaan di lapangan. Apakah kerusakan tanggul dan kegagalan fungsi irigasi disebabkan oleh kelalaian manusia atau faktor alam.

“Apakah permasalahan yang muncul akibat kesalahan teknis dalam proyek, atau karena kondisi alam. Saat ini kami tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Kejati Kaltara menjamin proses penyelidikan berlangsung objektif. Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui pembangunan proyek tanggul pengendali air (regulation gate) menelan anggaran Rp 9 miliar menggunakan APBN. Proyek dengan nama Peningkatan Jaringan Reklamasi Rawa Daerah Irigasi Rawa dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan V tahun 2023.

Baca juga  Ikut Gotong Royong, Gubernur Disambut Hangat Warga Desa Tengkapak

“Untuk struktur tanggul, saya tidak tahu pasti karena saya hanya melanjutkan PPK sebelumnya. Saat saya masuk, pekerjaan sudah selesai. Sementara detail pekerjaan tidak bisa kita berikan untuk di publikasikan. Semua sudah disepakati bersama masyarakat,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kalimantan V, Suyudi Akbari Habibi. (*/red)

Baca Juga

Tags