Banner Header

Bawaslu Kaltara Sebut Penelitian Administrasi Dokumen Bapaslon Tidak Ada Masalah

redaksi

Sulaiman : Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Sulaiman : Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) turut melakukan pengawasan dalam proses penelitian administrasi dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur Dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024.

“Sejauh ini teman-teman KPU melibatkan kita dalam melakukan pengawasan dalam rangka penelitian administrasi bakal calon,” ujar Pimpinan Bawaslu Kaltara Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sulaiman kepada Kaltara News, Kamis (5/9/2024).

Dalam melakukan pengawasan pihaknya selalu mengacu pada indikator penilaian, baik indikator di dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) maupun indikator petunjuk teknis (Juknis). Sehingga ketika ada dokumen yang memenuhi indikator maka pihaknya langsung memberikan saran ke KPU.

Baca juga  Tipe-X Guncang Kaltara Diacara Pengenalan Maskot SIKANTAN, Dihadiri Ribuan Masyarakat

“Misalnya penilaian yang kemudian ada potensi tidak sesuai dengan indikator maka disitu kita langsung melakukan semacam saran. Kemudian teman-teman KPU melakukan timbang terhadap penilaian,” ucapnya.

“Misalnya dia gelarnya S2 kemudian dia tidak melampirkan ijazah S1 nya, kalau berdasarkan regulasi yang ada ketika orang S2 maka dia harus melampaui S1 dulu. Sehingga teman teman KPU itu meminta ada ijazah S2 maka harus ada ijazah S1,” lanjutnya.

Baca juga  Jelang Pilkada, Danrem 092/Maharajalila Ingatkan Personel Jaga Netralitas

Disamping itu Bawaslu Kaltara juga melakukan konfirmasi terkait dokumen yang dinyatakan memenuhi indikator maupun belum terpenuhi. Tujuannya adalah untuk memastikan penelitian administrasi ini terverifikasi dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kalau tidak benar itu kita lihat dasarnya teman-teman KPU mengatakan tidak benar dasarnya apa. Makanya didalam proses pemeriksaan itu kami ternyata melihat di silon ada indikator, jadi teman-teman KPU memutuskan itu benar atau salah patokannya adalah indikator,” terangnya.

Baca juga  Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Lebih lanjut Sulaiman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU telah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Berdasarkan hasil kajian kita, diskusi kita maka kita melihat sudah ada kesesuaian antara indikator didalam juknis dan indikator didalam silon. Sejauh ini nda ada masalah,” pungkasnya. (redaksi)

Baca Juga