BULUNGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan mengamankan dua pria berinisial R (38) dan AR (28) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.10 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat 11,76 gram.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas PIDM Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai menjual narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota operasional Satresnarkoba Polresta Bulungan melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua pria berinisial R dan AR.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap R. Dari kantong celananya, polisi menemukan 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 11,76 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana salah satu pria yang diamankan,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan empat unit telepon genggam, dua bungkus plastik bening berukuran sedang yang digunakan sebagai tempat sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless steel.
Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Bulungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (redaksi)




