Banner Header

Bawa Puluhan Bungkus Diduga Etomidate, Dua Perempuan Ditangkap Polisi

redaksi

TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara mengamankan dua perempuan yang diduga membawa narkotika golongan I jenis etomidate di Pelabuhan Tengkayu I atau Pelabuhan SDF, Kota Tarakan, Sabtu (5/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 35 bungkus yang diduga narkotika jenis etomidate, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penindakan dilakukan oleh personel Subdit I bersama Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltara sekitar pukul 12.00 WITA. Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri.

Hamid mengatakan, penindakan bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan peredaran etomidate yang didatangkan dari Tawau, Malaysia.

“Tim kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk mengetahui identitas serta keberadaan target. Dari hasil penyelidikan, diketahui target berada di wilayah Tawau dan kemudian bergerak menuju Sebatik,” ujar Kombes Pol Hamid.

Baca juga  Pemkab Bulungan Raih WTP Ketujuh Berturut, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 92 Persen

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua target diketahui berada di Pelabuhan Sebatik dan akan menuju Tarakan menggunakan kapal cepat. Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan keduanya.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa target telah naik speed menuju Tarakan, tim Subdit I dan Subdit III melakukan pemantauan hingga target tiba di Pelabuhan SDF Tarakan,” ungkapnya.

Setibanya di Pelabuhan SDF sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendapati dua perempuan yang menjadi target turun dari kapal cepat. Keduanya kemudian diamankan ke Pos Polisi SDF untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas turut menghadirkan dua orang saksi untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 35 bungkus yang diduga etomidate. Barang tersebut ditemukan dalam beberapa kemasan, di antaranya 11 bungkus bertulisan huruf Mandarin yang disembunyikan di dalam kemasan hazelnut cokelat, 17 bungkus bertuliskan “THUGS” yang juga ditemukan dalam kemasan hazelnut cokelat, dua bungkus yang ditemukan di dalam tas berwarna pink, serta lima bungkus yang ditemukan di dalam kemasan bertuliskan “TOP” berwarna cokelat.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan dua paspor, satu tas berwarna pink, satu tas belanja bertuliskan “Servay”, serta dua unit telepon seluler jenis iPhone.

Baca juga  Jibom Brimob Polda Kaltara Laksanakan Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Provinsi

“Kami mengamankan seluruh barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Kedua perempuan yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tarakan,” jelas Hamid.

Hamid menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran etomidate tersebut.

“Penyelidikan dan penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan kepada siapa barang itu akan diedarkan,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (redaksi)

Baca Juga