JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang terjadi di Kabupaten Nunukan.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka di antaranya KM selaku Direktur PT CCM, RMA yang menjabat Direktur PT SIL, KRH selaku Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, selama sepekan sejak Senin hingga Jumat, 8–12 Juni 2026.
Langkah pemeriksaan di Jakarta tersebut dilakukan untuk mempermudah kehadiran para saksi sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif.
Secara bertahap, para saksi dimintai keterangan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Direktur PT SIL, RMA, diperiksa pada Senin (8/6/2026). Selanjutnya KRH yang menjabat Kepala Tambang PT CCM menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/6/2026). Sementara itu, pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada rentang waktu Selasa hingga Kamis (9–11 Juni 2026). Adapun KM selaku Direktur PT CCM memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Utara, Samiaji Zakaria, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada aspek perizinan operasional pertambangan dan pelayaran yang dijalankan perusahaan selama lebih dari satu dekade terakhir.
“Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025. Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” tegas Samiaji Zakaria melalui pres rilis, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, penyitaan sejumlah dokumen dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari pihak perusahaan, kementerian terkait, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian kegiatan pertambangan yang tengah diselidiki.
Penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil serta memeriksa saksi-saksi tambahan guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. (redaksi)




