TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT SSP yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.
Nilai fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tergolong besar, yakni diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak April 2026. Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kaltara telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk manajemen PT SSP sebagai penerima fasilitas kredit, pihak Bank BRI sebagai pemberi kredit, pengurus koperasi plasma atau KSU, serta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penyidik saat ini masih terus mendalami seluruh proses pemberian fasilitas kredit tersebut untuk mengungkap adanya potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Tim Penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan,” tegas Samiaji Zakaria.
Menurutnya, fokus penyidikan tidak hanya pada proses pencairan kredit, tetapi juga mencakup tahapan pengajuan, penilaian agunan, verifikasi dokumen, hingga pelaksanaan dan penggunaan fasilitas kredit yang diterima perusahaan.
Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses pemberian kredit tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kredit yang cukup besar dan adanya dugaan potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari pemberian fasilitas kredit tersebut. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. (redaksi)




