Banner Header

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

redaksi

TARAKAN – Seorang pemilik akun media sosial bernama Info Kaltara resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), wilayah Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 28 Mei 2026, pukul 11.30 WITA.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai advokat muda di Tarakan. Laporan pencatatan perkara resmi telah terdaftar dengan nomor LPM/405/V/2026/SPKT.

Baca juga  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pengiriman 5 CPMI Ilegal di Pelabuhan Aji Putri

Menurut Yusuf “menduga tindakan yang dilakukan pemilik akun Tiktok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, jelasnya.

Baca juga  Pemuda LDII Kota Tarakan Berbagi di Bulan Ramadhan

Atas pelanggaran pasal tersebut, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat gejolak tidak kondusif. Kami sangat berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini”, tegasnya.

Baca juga  Polda Kaltara Kerjasama Dengan Kodam IV/Mulawarman Untuk Pengamanan Pemilu 2024

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah memproses laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak yang terkait guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
“Pihak LDII berharap proses hukum berjalan sebagimana mestinya”, tutup Yusuf. (*/red)

Baca Juga