TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Dalam sepekan terakhir, tepatnya sejak Senin hingga Kamis (18–21 Mei 2026), penyidik secara berturut-turut telah memanggil sedikitnya sembilan orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah didalami tersebut.
Namun, hingga waktu pemeriksaan yang telah dijadwalkan, salah satu saksi yakni KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari unsur kementerian maupun pihak perusahaan.
“Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan yakni Direktur Utama PT SIP yang sekaligus Direktur PT CCM saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi Sugandi, Selasa (26/5/2026).
Menurut Andi, pemanggilan terhadap KM tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik dalam proses penyidikan perkara dimaksud.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan,” tambahnya.
Diketahui, surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan kepada para saksi setidaknya satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan. Khusus untuk KM, jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Rabu, 20 Mei 2026. (redaksi)




