Banner Header

Prabowo – Gibran Raih Suara Tertinggi Di Kaltara, 3 Calon DPR RI dan 4 Calon DPD RI Lolos Ke Senayan

redaksi

TANJUNG SELOR – Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Pasangan Calon Presdien dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara tertinggi yakni 284.209 suara.

Kemudian di susul Paslon Nomor Urut 1, Anis Baswedan – Muhaimin Iskandar berjumlah 72.065 suara, dan Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan jumlah 51.451 suara.

“Perolehan suara 02 itu yang lebih tinggi di Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid kepada Kaltara News, Sabtu (9/3/2024).

Sementara itu untuk DPR RI Dapil Kaltara, suara tertinggi di raih Partai Gerindra dengan perolehan 126.507 suara. Kemudian suara tertinggi kedua di raih Partai PDI Perjuangan dengan perolehan 75.556 suara. Dan suara tertinggi ketiga di raih Partai Demokrat dengan perolehan 63.863 suara.

Partai Gerindra:

1. IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN = 29.785 SUARA

2. HJ. RAHMAWATI, S.H = 78.168 SUARA

3. ANDI HAMZAH = 11.363 SUARA

Partai PDI Perjuangan:

1. Ir. DEDDY YEVRI HANTERU SITORUS, MA. = 59.335 SUARA

Baca juga  Tipe-X Guncang Kaltara Diacara Pengenalan Maskot SIKANTAN, Dihadiri Ribuan Masyarakat

2. ALBERTUS STFENAUS MARIANUS = 6.041 SUARA

3. MERIYANTI Y.K. PONGMAKAMBA, S.I.P =4.486 SUARA

Partai Demokrat:

1. HASAN SALEH = 28.813 SUARA

2. Dr. H. SUHERIYATNA, M.Si = 24.360 SUARA

3. ANDI KUSMA NESWATY, S.E. = 6.824 SUARA

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode Sainte Lague, Tiga Calon DPR RI yang dipastikan lolos ke Senayan yakni Hj Rahmawati S.H., Ir Deddy Yevri Hanteru Sitorus, MA., dan Hasan Saleh.

Sementara itu calon DPD RI, suara tertinggi di raih Calon Nomor Urut 7, Herman dengan perolehan 55.198 suara. Kemudian disusul Calon Nomor Urut 5 Hasan Basri dengan perolehan suara 51.725 suara. Selanjutnya urutan ketiga Calon Nomor Urut 9 Larasati Moriska dengan perolehan 45.559 suara. Dan posisi empat di tempati Calon Nomor Urut 10 Marthin Billa dengan perolehan 45.119 suara. Empat calon DPD RI tersebut dipastikan lolos menjadi anggota DPD RI periode 2024 – 2029 karena Kaltara memiliki jatah 4 kursi DPD RI.

Berikut perolehan suara calon DPD RI Dapil Kaltara Pemilu 2024 berdasarkan nomor urut.

Baca juga  Sebelum Dilantik, Calon Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

1. ABD. DJALIL FATAH, S.H., M.M. = 18.996

2. AJI MUHAMMAD ARI WIJAYA, S.T. = 5.373

3. DT. BUYUNG PERKASA = 9.476

4. FERNANDO SINAGA = 27.637

5. H. HASAN BASRI, S.E., M.H. = 51.725

6. Dr. Drs. HENDRIS DAMUS, M.Si. = 19.113

7. HERMAN, S.H = 55.198

8. H. ISMUNANDAR AZIS = 15.428

9. LARASATI MORISKA = 45.559

10. Dr. Drs. MARTHIN BILLA, M.M. = 45.119

11. MUHAMMAD FAJRI ALFA ROBI = 10.312

12. MUHAMMAD SYAWAL, SE,. M.M. = 4.032

13. MUKLIS, S.H,. M.H. = 11.255

14. SISWANTARA = 3.998

15. Hj. SRI SULARTINGSIH, S.I.Kom, M.I.Kom = 44.456

16. SYAMSUDDIN, S.Pd,. M.Pd., M.H = 5.261

“Pasca rekapitulasi penghitungan suara provinsi untuk kategori yang DPD itu menjadi kewenangannya KPU RI. Meski pendaftarannya di KPU Provinsi tapi penetapannya tetap di KPU RI,” kata Hariyadi.

KPU Kaltara selanjutnya akan menyerahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Di Tingkat Provinsi Kalimantan Utara ke KPU RI. Setelah penetapan di KPU RI baru kemudian seluruh peserta pemilu di beri waktu tiga hari mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga  IJTI Kaltara Bagikan Puluhan Paket Sembako Gratis

“Setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai, maka di bawa rekapitulasi tingkat nasional. Nah di Tingkat nasional lah yang kemudian nanti akan menetapkan beberapa jenis pemilihan. Tentu di Tingkat nasional kami hanya membawa tiga jenis pemilihan. Yaitu presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI,” bebernya.

“Kemdudain setelah ditetapkan itu, lalu tiga hari kemudian ada batas waktu setelah rekapitulasi itu para peserta pemilu disetiap jenjang pemilihan apakah presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten mempunyai hak untuk mempermasalahkan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Bahasa lainnya sengketa pemilu. Kalau dalam tiga hari di daerah itu tidak satu pun PHPU maka Mahkamah Konstitusi berhak mengeluarkan Bukti Register Perkara Konstitusi (BRPK), setelah itu maka bisa dilakukan penetapan perolehan kursi,” tutupnya. (redaksi)

Baca Juga

Maling!!! Liputan bos, jangan mau kontraknya aja tapi ngga turun ke lapangan! Wkwkwk