TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara melakukan fit and proper test terhadap calon Komisioner KPU di lima Kabupaten/Kota periode 2024-2029, Kamis (29/2/2024) lalu. Seleksi akhir ini diikuti 10 peserta dari masing-masing Kabupaten/Kota di Kaltara.
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengatakan sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 bahwa kewenangan untuk melakukan fit and proper test kepada calon komisoner kpu kabupate/kota ada di KPU RI.
Namun KPU RI bisa mendelegasikan kepada komisioner KPU Provinsi untuk melakukan fit and proper test. Sehingga sesuai arahan dari KPU RI, Komioner KPU Kaltara kemudian di minta untuk melakukan seleksi anggota kpu Kabupaten/Kota.
“Maka berdasarkan surat dan arahan dari KPU RI meminta KPU Provinsi Kaltara untuk melakukan seleksi ke anggota KPU kabupaten/kota se Kaltara,” ujarnya kepada Kaltara News belum lama ini
Nantinya hasil dari selesksi itu menjadi dasar oleh KPU RI untuk memutuskan lima peserta dari masing-masing daerah yang lulus menjadi anggota Komisioner KPU Periode 2024-2029. Namun bisa saja KPU RI memiliki pandangan lain terhadap peserta.
“KPU RI nanti yang akan memutuslan tetapi dari sisi penilaian kami ini menjadi dasar bagi KPU RI untuk membuat keputusan. Nanti ada rekaman untuk di lihat apakah prosesnya sudah benar, penilaiannya sudah tepat. Bisa saja hasil penilaian kami tidak di gunakan karena itu sepenuhnya kewenangan KPU RI,” terangnya.
” Sistemnya bukan penilaian angka tapi pengkategoriaasian. Baik, sangat baik, cukup baik. Dan nanti predikat itu di berikan kepada peserta. Setelah itu kami akan bawa hasil fpt ini ke KPU RI. lalu nanti KPU RI ini memutuskan dengan mekanisme rapat pleno di tingkat pusat dari 10 nama menjadi 5 orang,” sambungnya.
Lebih lanjut Hariyadi mengungkapkan hasil seleksi itu di umumkan paling lambat 19 Maret 2024. Menyesuaikan masa jabatan Komisioner KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024. “Kalo pengumuman itu menyesuaikan dengan akhir masa jabatan 19 Maret,” tutupnya. (redaksi)




